PPN atas
Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha pengiriman paket tersebut.
Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman Jakarta paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %. Maka dalam kasus saudara PPN yang terutang adalah 1% x Rp. 25.500.000 = Rp. 255.000. Jadi harga setelah dikenakan PPN menjadi sebesar Rp 25.755.000.
PPh atas Jasa Pengiriman Barang Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman data dan pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa pengiriman Jakarta yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.
www.ekspedisicargojakarta.com
www.aswiralogistic.wordpress.com
Simpati : 081284481970
Tidak ada komentar:
Posting Komentar